Detail Berita
Tentang Desa | 5 years ago | 0
Struktur Pengelola Keuangan Desa Terbaru Beserta Tugasnya
Struktur Pengeloa Keuangan Desa, yang sebenarnya merupakan
pembaharuan dari struktur sebelumnya yaitu sturktur yang ada dalam
Permendagri 113 tahun 2014.
Akan tidak ethis ,jika tahun 2019 anda masih menggunakan
struktur lama sedangkan aturan telah berubah.
Lalu apa perbedaan antara Permendagri 113 dan Permendagri 20
dalam
Coba anda perhatikan gambar dibawah
ini :
Perbedaan antara Permendagri 113 dan Permendagri 20
Dari gambar diatas kita bisa melihat
perbedaannya.
Pertama, perubahan nama dari Koordinator
PTPKD, menjadi Koordinator
PPKD Sekretaris Desa Tidak ada yang signifikan sih,cuma hanya
beda singkatan.
Jika PTPKD = Pelaksana Teknis
Pengelola Keuangan Desa sedangkan
PPKD = Pelaksana Pengelola Keungan Desa.
Sedangkan untuk tugas sekretaris
desa,
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah:
Perbedaan Tugas
Sekretaris Desa antara Permendagri 113 tahun 2014 dan Permendagri 20 tahun 2018
Kedua, Bendarara Desa di rangkap Kepala Urusan Keuangan
Dalam Permendagri 113 tahun 2014, Bendahara Desa TERPISAH dan di jabat staff urusan keuangan, Saat ini tugas Bendaha Desa di RANGKAP Kaur Keuangan.
Dari gambar diatas kita bisa melihat
bahwa tugas-tugas Bendahara Desa kini seutuhnya di pegang oleh Kepala Urusan
Keuangan.
Ketiga, kalau dalam Permendagri 113 tahun 2014, pelaksana kegiatan sesuai bidang di pegang oleh Kasi, sekarang Kasi dan Kaur menjadi pelaksana kegiatan anggaran.
Lihat gambar dibawah :
Tugas
Kasi hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya sedangkan sekarang
tugas kaur dan kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Pencarian
Berita Terpopuler
Berita Terbaru