Detail Berita


Tentang Desa | 5 years ago | 0


Struktur Pengelola Keuangan Desa Terbaru Beserta Tugasnya

Struktur Pengeloa Keuangan Desa, yang sebenarnya merupakan pembaharuan dari struktur sebelumnya yaitu sturktur yang ada dalam Permendagri 113 tahun 2014.

Akan tidak ethis ,jika tahun 2019 anda masih menggunakan struktur lama sedangkan aturan telah berubah.

Lalu apa perbedaan antara Permendagri 113 dan Permendagri 20 dalam

Struktur Pengelola Keuangan Desa...

Coba anda perhatikan gambar dibawah ini :


Perbedaan antara Permendagri 113 dan Permendagri 20


Dari gambar diatas kita bisa melihat perbedaannya.

Pertama, perubahan  nama dari Koordinator PTPKD, menjadi Koordinator PPKD Sekretaris Desa Tidak ada yang signifikan sih,cuma hanya beda singkatan.

 

Jika PTPKD = Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa sedangkan

PPKD = Pelaksana Pengelola Keungan Desa.

 

Sedangkan untuk tugas sekretaris desa,

Untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar dibawah:


Perbedaan Tugas Sekretaris Desa antara Permendagri 113 tahun 2014 dan Permendagri 20 tahun 2018


Kedua, Bendarara Desa di rangkap Kepala Urusan Keuangan

Dalam Permendagri 113 tahun 2014, Bendahara Desa TERPISAH dan di jabat staff urusan keuangan, Saat ini tugas Bendaha Desa di RANGKAP Kaur Keuangan.


Dari gambar diatas kita bisa melihat bahwa tugas-tugas Bendahara Desa kini seutuhnya di pegang oleh Kepala Urusan Keuangan.

 

Ketiga, kalau dalam Permendagri 113 tahun 2014, pelaksana kegiatan sesuai bidang di pegang oleh Kasi, sekarang Kasi dan Kaur menjadi pelaksana kegiatan anggaran.


Lihat gambar dibawah :



Tugas Kasi hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya sedangkan sekarang tugas kaur dan kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran.



Berita Lainnya